Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan setiap perkara yang menjadi kewenangan kejaksaan akan ditangani melalui proses hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penanganan perkara kami kedepankan secara profesional, terukur, dan berbasis alat bukti,” ujarnya.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan sejak tahap awal dengan pemetaan secara cermat. Langkah tersebut diperlukan agar setiap perkara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi internal juga terus diperkuat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas sekaligus kualitas penanganan perkara.
“Kami melakukan pemetaan perkara sejak tahap awal,” katanya.
Imam menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan kerugian negara juga menjadi perhatian penting dalam setiap penanganan perkara.
Ia menyebut keberhasilan penegakan hukum semestinya tidak hanya diukur dari adanya putusan maupun pemidanaan.
Lebih dari itu, hukum harus mampu memberikan efek jera, mencegah tindak pidana serupa, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
“Penegakan hukum juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Imam memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari besarnya harapan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Namun demikian, ia menekankan proses hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan opini. Setiap keputusan harus tetap berlandaskan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses hukum.
“Proses hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan opini,” jelasnya.
Kejari Berau, lanjut Imam, memastikan setiap perkara akan diproses secara sungguh-sungguh sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sikap tegas dalam penegakan hukum juga harus tetap diimbangi dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Tegas bukan berarti keras, humanis bukan berarti lemah,” pungkasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan, keadilan dan pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional serta dipercaya masyarakat. (sen/hmd)
Editor : Nurismi