BERAU POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, memperkuat peran pencegahan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah melalui pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni mengatakan, Bidang Datun memiliki posisi strategis dalam memberikan penguatan hukum, khususnya pada tahap sebelum munculnya persoalan.
“Bidang Datun memiliki peran strategis dalam aspek pencegahan,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Imam, melalui Bidang Datun, Kejaksaan dapat memberikan sejumlah layanan hukum kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Bentuknya antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam memastikan setiap program yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, potensi kesalahan dalam proses administrasi maupun kemungkinan terjadinya kerugian negara dapat ditekan sejak awal.
“Tujuannya memastikan kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.
Imam menilai, pendampingan hukum tidak semestinya dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Sebaliknya, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Datun dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian dan penguatan hukum kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
Terlebih, pelaksanaan program pemerintah daerah kerap melibatkan proses administrasi dan pengelolaan anggaran yang memiliki ketentuan cukup kompleks.
Karena itu, konsultasi dan pendampingan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.
“Potensi kesalahan administrasi maupun kerugian negara dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan ingin membangun paradigma bahwa institusi penegak hukum tersebut tidak hanya hadir ketika sebuah persoalan hukum telah terjadi.
Kejaksaan juga memiliki fungsi pencegahan dengan memberikan pemahaman dan penguatan aspek hukum sebelum suatu persoalan muncul.
“Kejaksaan tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi,” tegas Imam.
Menurutnya, pendekatan preventif dapat dilakukan melalui penerangan hukum, pendampingan, serta pemberian pertimbangan hukum terhadap program yang membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk berkonsultasi apabila menemukan persoalan atau keraguan dalam aspek hukum selama menjalankan program.
Hal ini sekaligus diharapkan dapat mendorong aparatur pemerintah lebih cermat dalam mengambil keputusan.
“Kejaksaan harus hadir sebelum persoalan itu terjadi,” katanya.
Imam berharap fungsi penegakan hukum dan pencegahan dapat berjalan secara berimbang. Pendampingan melalui Bidang Datun menjadi salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat aturan.
“Penegakan hukum dan pencegahan harus berjalan seimbang,” pungkasnya. (sen/hmd)
Editor : Nurismi