Berdasarkan pendataan sementara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, terdapat sekitar 50 orang manusia perahu yang terdeteksi beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan jumlah tersebut masih merupakan data sementara. Pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah dan kondisi terkini di lapangan.
“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 50 orang manusia perahu di wilayah Tanjung Batu,” ujarnya.
Menurut Catur, keberadaan komunitas tersebut tidak bisa ditangani hanya dari satu sisi. Karakteristik kehidupan mereka yang banyak bergantung pada wilayah perairan serta mobilitas lintas kawasan membuat penanganannya membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Terlebih, wilayah pesisir Berau berada di kawasan yang memiliki konektivitas laut dengan sejumlah wilayah lain di Kalimantan maupun negara tetangga.
Kondisi tersebut membuat aspek keimigrasian dan pengawasan perbatasan perlu menjadi perhatian. Namun, Catur menegaskan, penanganan terhadap manusia perahu tetap harus dilakukan secara proporsional.
Pendataan diperlukan bukan semata-mata untuk melakukan pengawasan, tetapi juga untuk mengetahui identitas, asal-usul, serta kondisi mereka secara jelas.
“Persoalan administrasi kependudukan juga menjadi perhatian. Pemerintah dan aparat juga harus berhati-hati dalam memberikan dokumen administrasi kepada kelompok masyarakat yang status kewarganegaraannya belum jelas,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengingatkan pemerintah di tingkat bawah, termasuk RT agar tidak sembarangan menerbitkan dokumen maupun rekomendasi domisili.
Ia menekankan, penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dokumen identitas diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
“Kami mengimbau keras agar tidak ada manusia perahu yang memiliki dokumen identitas seperti KTP secara tidak sah. Keberadaan KTP ilegal dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepemilikan aset dan lahan yang seharusnya menjadi hak mutlak Warga Negara Indonesia,” tegasnya.
Nurudin juga mengingatkan bahwa status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan fisik di wilayah Indonesia.
Proses pewarganegaraan memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Karena itu, setiap pengajuan status kewarganegaraan harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Termasuk bagi mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia maupun yang lahir di wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seseorang otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun dokumen identitas seperti KTP dan paspor tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, pendataan menjadi langkah penting untuk memastikan status setiap individu secara jelas. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing,” tutur dia. (aky/hmd)
Editor : Nurismi