BERAU POST - Pemahaman terhadap status dan riwayat penguasaan lahan menjadi hal penting bagi masyarakat sebelum mengajukan klaim atau menyampaikan permohonan terhadap suatu bidang tanah.
Kejelasan informasi dan kelengkapan administrasi diperlukan supaya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berangkat dari pentingnya pemahaman tersebut Kepala Kampung Gurimbang Julianysyah mengimbau kepada masyarakat terkait penguasaan lahan.
“ketika masyarakat ingin menyampaikan klaim atau mengurus administrasi sebuah lahan perlu memahami terlebih dulu status lahan apakah berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) atau KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan), mengingat bahwa di kawasan KBK pemerintah kampung tidak boleh menerbitkan bukti kepemilikan dalam bentuk apapun bagi pemohon” jelasnya belum lama ini.
Lebih jelas Julainsyah menyampaikan terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat menjadi dokumen pendukung dalam menjelaskan riwayat penguasan lahan, namun keberaaan dokumen tersebut perlu dilihat secara menyeluruh seperti lokasi, riwayat penguasaaan, batas lahan, serta status kawasan lahan tersebut.
“Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat satu dokumen saja. Perlu dipahami juga apakah lokasi tersebut berada di luar atau dalam kawasan tertentu, bagaimana riwayat penguasaannya, serta apakah ada ketentuan lain yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Juliansyah juga mendorong masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah kampung jika membutuhkan informasi terkait administrasi ataupun mengetahui lebih lanjut status lahan.
“Kami selalu mendorong masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kampung. Kalau ada lahan yang ingin diurus atau ingin diketahui statusnya, sebaiknya ditelusuri bersama-sama agar informasinya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari" pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Imam Ramdhoni, menyikapi pemanfaatan lahan yang masih berstatus kawasan hutan.
“Dalam kawasan KBK tidak ada alasan penerbitan alas di situ. Tidak boleh,” tegasnya.
Imam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya lahan berstatus KBK yang secara sah diterbitkan menjadi hak milik. Karena itu, persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi keberadaan alas hak.
“Pertama secara administratif salah,” ujarnya.
Namun, menurutnya, apabila persoalan tersebut ditelusuri lebih jauh, dapat ditemukan kemungkinan adanya unsur hukum lain. Misalnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen maupun adanya praktik suap.
“Kalau digali ada unsur lain, misalnya penyalahgunaan kewenangan atau suap-menyuap,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang menggarap atau menggunakan kawasan hutan tanpa dasar hak dan izin yang sah juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah diatur dalam regulasi kehutanan, dengan ancaman pidana yang bergantung pada unsur dan bentuk perbuatannya.
Penggarapan kawasan hutan tanpa izin dilarang berdasarkan UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU 6/2023, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (sen)
Editor : Nurismi