Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Rutan Tanjung Redeb Gencarkan Razia Blok Hunian Warga

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:30 WIB
PERKETAT PENGAWASAN: Petugas Rutan bersama dengan tim gabungan saat melakukan razia blok hunian. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
PERKETAT PENGAWASAN: Petugas Rutan bersama dengan tim gabungan saat melakukan razia blok hunian. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan razia blok hunian menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kondisi rutan tetap aman dan kondusif. Pemeriksaan dilakukan secara rutin dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan. 

“Dalam satu minggu kami melaksanakan razia blok hunian sekitar dua sampai tiga kali. Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk maupun disimpan oleh warga binaan,” ujarnya.

Menurut Rian, kegiatan razia tidak hanya dilakukan ketika terdapat indikasi atau laporan mengenai adanya barang terlarang.

Pemeriksaan juga dilakukan secara berkala sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik di blok hunian, termasuk kamar warga binaan dan area yang dinilai berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. 

“Intinya adalah pencegahan. Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi persoalan baru melakukan tindakan. Karena itu, pengawasan dan razia kami tingkatkan secara rutin,” jelasnya.

Rian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga binaan yang kedapatan membawa, menyimpan maupun menggunakan barang-barang yang dilarang berada di dalam rutan. Jika dalam razia ditemukan barang terlarang, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi WBP lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. 

“Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan bagi warga binaan yang terbukti membawa atau menyimpan barang terlarang. Ini untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas.

Peran serta seluruh warga binaan juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan mendukung proses pembinaan.

Dengan pelaksanaan razia secara rutin dan pengawasan yang diperketat, Rutan Tanjung Redeb berharap potensi gangguan keamanan dapat ditekan sedini mungkin. 

“Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen rutan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dari barang-barang terlarang,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sidak