BERAU POST– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mencatat progres kinerja yang cukup baik sepanjang 2026. Capaian tersebut terlihat dari penanganan perkara pada bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Kasi Intel Kejari Berau Imam Ramdhoni mengatakan, secara umum seluruh bidang menunjukkan perkembangan positif.
Menurutnya, capaian tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari proses penyelesaian yang mengedepankan integritas dan rasa keadilan.
“Secara umum, capaian kinerja Kejari Berau tahun 2026 menunjukkan progres yang cukup baik di seluruh bidang,” ujarnya.
Pada bidang pidana umum, Kejari Berau telah menerima 221 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 perkara masuk tahap pertama dan 179 perkara telah memasuki tahap kedua sekaligus dilimpahkan.
Selain itu, terdapat tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Dalam upaya hukum, Kejari Berau mencatat 16 pengajuan banding dengan 11 putusan banding. Sementara pengajuan kasasi tercatat lima perkara dan dua perkara telah memperoleh putusan kasasi.
Untuk bidang pidana khusus, terdapat 11 perkara yang ditangani. Rinciannya satu perkara dalam tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, serta empat perkara penuntutan dari Kejari Berau dan tiga perkara penuntutan yang berasal dari Polres.
Sementara itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menjalankan berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan instansi.
Tercatat 10 kegiatan pelayanan hukum, tujuh kegiatan Halo JPN, 40 kegiatan bantuan hukum, 104 kegiatan pertimbangan hukum, serta empat kegiatan terkait pengelolaan dana desa.
Di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjalan 2026 mencapai Rp951,77 juta atau 106,82 persen dari target, yang berasal dari 190 barang rampasan. Selain itu, 129 barang bukti telah dikembalikan dan 187 perkara telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
Imam menegaskan, angka capaian bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum. Setiap perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Khusus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus, Kejari Berau mengedepankan penanganan berbasis alat bukti serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan perkara dilakukan sejak tahap awal, disertai penguatan koordinasi internal.
Selain penindakan, pemulihan kerugian negara menjadi perhatian. Keberhasilan penegakan hukum, kata Imam, tidak hanya dilihat dari putusan atau pemidanaan, tetapi juga efek jera, pencegahan tindak pidana, dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap perkara akan diproses secara sungguh-sungguh,” pungkasnya. (sen/hmd)
Editor : Nurismi