Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas, Rutan Tanjung Redeb Pindahkan 8 Narapidana ke Tenggarong

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 11:31 WIB
PEMINDAHAN: Para WBP saat dipindahkan oleh personel Rutan Tanjung Redeb. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
PEMINDAHAN: Para WBP saat dipindahkan oleh personel Rutan Tanjung Redeb. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Upaya mengatasi kepadatan hunian terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.

Salah satunya melalui redistribusi warga binaan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain. Terbaru, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memindahkan sebanyak delapan warga binaan ke Tenggarong, Kutai Kartanegara, Sabtu (29/8). 

Rinciannya, tujuh orang narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tenggarong, sedangkan satu orang anak binaan ditempatkan di LPKA Kelas II Tenggarong.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis jajaran Rutan Tanjung Redeb dalam mengoptimalkan pengelolaan hunian sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih maksimal.

Dijelaskan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana Proses pemindahan dimulai sejak dini hari. Sekitar pukul 04.00 Wita, petugas pengamanan menjemput para narapidana dan anak binaan dari kamar hunian untuk selanjutnya menjalani persiapan sebelum diberangkatkan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari pencocokan identitas dan data warga binaan hingga penggeledahan badan serta barang bawaan.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemindahan berlangsung sesuai standar operasional dan ketentuan keamanan yang berlaku. 

“Sekitar pukul 05.00 Wita, rombongan kemudian diberangkatkan dari Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menuju Tenggarong. Dalam perjalanan, rombongan menggunakan satu unit kendaraan operasional,” tuturnya.

Menurutnya pemindahan warga binaan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk mengurangi kepadatan hunian di dalam rutan.

Pasalnya, kondisi hunian yang terlalu padat dapat menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan warga binaan.

Karena itu, redistribusi menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. 

“Redistribusi warga binaan ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk mengurangi kepadatan hunian di Rutan Tanjung Redeb. Kami terus berkoordinasi dengan jajaran terkait agar proses pemindahan dapat berjalan aman dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemindahan tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan jumlah penghuni. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan hunian yang lebih kondusif sehingga pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal.

Rian juga memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban serta kondisi warga binaan. Pemeriksaan dan pengawalan dilakukan sejak proses persiapan hingga rombongan tiba di tempat tujuan. 

“Dengan adanya hal ini saya berharap pengelolaan kapasitas hunian dapat semakin optimal. Koordinasi dengan UPT pemasyarakatan lainnya juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pembinaan yang aman, tertib dan manusiawi,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb pemindahan napi