BERAU POST – Aksi pencurian sepeda di Kabupaten Berau berhasil diungkap jajaran Polres Berau. Dua pria berinisial MC (32) dan W (33), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda di wilayah Bumi Batiwakkal –sebuatan Kaupaten Berau.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Peristiwa pencurian diketahui korban setelah dirinya melakukan aktivitas bersih-bersih rumah. Saat memeriksa bagian garasi, korban menyadari sepeda miliknya sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
“Tidak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat melintas menggunakan sepeda milik korban,” tambahnya kepada awak media Rabu (26/8).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Polres Berau melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (24/8). Tim URC memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sedang menjual sepeda di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Jeruk.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MC. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali mengamankan W yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, sejumlah sepeda lainnya yang diduga telah dicuri masih dalam proses pencarian dan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim URC Polres Berau.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi