Peringatan HUT RI, Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Kemerdekaan

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:25 WIB
PENGURANGAN MASA TAHANAN: 523 WBP menerima remisi yang diberikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
PENGURANGAN MASA TAHANAN: 523 WBP menerima remisi yang diberikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Sebanyak 523 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Bahkan tiga orang langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan proses pengusulan remisi telah dilakukan sejak beberapa pekan sebelumnya. Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari 718 WBP yang ada, 523 orang sudah memenuhi syarat, dan tiga di antaranya langsung bebas,” ungkap Rian kepada awak media ini.

Ia menjelaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari sisi administratif maupun substantif.

Selain telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan. 

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Berdasarkan besaran remisi yang diterima, sebanyak 107 WBP mendapatkan remisi satu bulan, kemudian 118 orang menerima remisi dua bulan.

Selanjutnya, 161 orang memperoleh remisi tiga bulan, 91 orang mendapat remisi empat bulan, 41 orang memperoleh remisi lima bulan, dan lima orang menerima remisi enam bulan.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara yang dijalani, penerima remisi didominasi oleh warga binaan kasus narkotika dengan jumlah 348 orang.

Kemudian kasus perlindungan anak sebanyak 103 orang, pencurian 33 orang, penggelapan 8 orang, kekerasan seksual 8 orang, penganiayaan 6 orang, pembunuhan 5 orang, pembakaran 2 orang, konservasi sumber daya alam (SDA) 2 orang, serta sejumlah perkara lainnya.

“Korupsi satu orang, jaminan fidusia satu orang, pelanggaran lalu lintas satu orang, penadahan satu orang, penggandaan satu orang, ITE satu orang, kehutanan satu orang, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu orang,” tuturnya,

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih yang turut menyerahkan Surat Keputusan (SK), remisi kepada perwakilan WBP berpesan agar hak yang diberikan negara tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Ia meminta para penerima remisi tidak menjadikan pengurangan masa pidana sekadar sebagai sebuah penghargaan, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat. 

“Dengan adanya pemberian hak ini, saya berharap para penerima terus belajar menjadi lebih baik selama menjalani masa pembinaan,” pesannya.

Khusus kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, Sri Juniarsih mengingatkan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Menurutnya, masa hukuman yang telah dijalani hendaknya menjadi pengalaman sekaligus pembelajaran agar kesalahan di masa lalu tidak kembali terulang.

“Bagi yang sudah menghirup udara segar, saya berharap jangan mengulangi perbuatan yang telah dilakukan di masa lalu. Jadikan hukuman yang sudah dijalani sebagai pembelajaran dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
remisi Rutan Tanjung Redeb