Kasus Dugaan Korupsi Jalan Usaha Tani Teluk Sumbang, Kejari Berau Tahan Tiga Terdakwa

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:45 WIB
TIPIKOR: Tim JPU Kejari Berau saat menerima tahap II dari penyidik Polres Berau, perkara kasus dugaan Tipikor JUT Teluk Sumbang, Kamis (6/8) lalu. (SENO/BP)
TIPIKOR: Tim JPU Kejari Berau saat menerima tahap II dari penyidik Polres Berau, perkara kasus dugaan Tipikor JUT Teluk Sumbang, Kamis (6/8) lalu. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri Berau resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Berau, terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk Tahun Anggaran 2020/2021, pada Kamis (6/8).

Dalam tahap II itu, penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Reopan Saragih melalui Kasi Tipikor Kejari Berau, Erwin Adiabakti, membenarkan penerimaan tersebut.  
“Hari Kamis, pekan lalu tahap II. Tiga tersangka diterima kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8). 

Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Pidsus Kejari Berau, Deni Sitepu menambahkan, tiga tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang yaitu tersangka KM, penyedia kegiatan tahun 2020 yakni tersangka LD dan penyedia kegiatan tahun 2021 adalah tersangka ST.

"Status tiga tersangka kini pun naik menjadi terdakwa," kata Deni. 

Usai menerima pelimpahan, JPU langsung mengambil langkah hukum. Dua terdakwa yakni KM dan ST dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Masa penahanan berlangsung sejak 6 hingga 25 Agustus 2026.

“Setelah tahap II, JPU mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan atau T-7 untuk terdakwa KM dan ST,” jelasnya.

Sementara tersangka LD tidak ditahan di Rutan. Penuntut Umum melakukan Penahanan jenis tahanan rumah dengan alasan kesehatan, dan permohonan itu juga disampaikan yang bersangkutan ke JPU.

“Untuk terdakwa LD, saat ini masih berstatus tahanan rumah dari penyidik. Kami tetap memantau keberadaan terdakwa,” tegasnya.

Deni menyebut, sebelum P-21 berkas perkara ini sempat bolak-balik atau P-19 beberapa kali. Setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materil dan diterbitkan P-21, dan dilanjutkan dengan Tahap II.

“Selanjutnya kami juga telah melakukan limpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pada Senin, 10 Agustus 2026. Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” terangnya.

Perkara ini ditangani tim JPU Kejari Berau yang terdiri dari Kasi Pidsus, Erwin Adiabakti dan tim JPU.

Dengan diterimanya tahap II, maka proses hukum perkara korupsi JUT Teluk Sumbang resmi beralih dari penyidikan Polres Berau ke penuntutan Kejari Berau. (sen)

Editor : Nurismi
kejari berau kasus dugaan korupsi