BERAU POST – Sebanyak 523 dari total 718 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Tanjung Redeb diusulkan mendapatkan remisi umum, dalam rangka peringatan kemerdekaan tahun ini.
Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya diusulkan menghirup udara segar setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana mengatakan, pengusulan remisi dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 718 WBP yang ada, sebanyak 523 orang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (7/8).
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana dengan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa tahanan.
Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan remisi. Di antaranya, warga binaan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang dilaksanakan pihak rutan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan beragam. Pengurangan masa pidana disesuaikan dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing WBP.
Berdasarkan data pengusulan yang telah dilakukan Rutan Tanjung Redeb, sebanyak 107 WBP diusulkan memperoleh remisi selama satu bulan.
Kemudian 118 orang mendapatkan usulan remisi dua bulan, 161 orang tiga bulan, 91 orang empat bulan, 41 orang lima bulan, serta lima orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Daftar penerima remisi tersebut belum sepenuhnya final. Status pengusulan masih dapat berubah hingga Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan,” tuturnya.
Salah satu faktor yang dapat menggugurkan hak remisi adalah apabila warga binaan melakukan pelanggaran disiplin sebelum SK remisi resmi diterbitkan.
“Harapan kami jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang dapat merugikan. Karena kalau mereka melakukan pelanggaran, sembilan bulan ke depannya mereka tidak bisa diusulkan mendapat remisi,” tegasnya.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara yang menjerat warga binaan, kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar dari jumlah WBP yang diusulkan memperoleh remisi.
Dari total 523 WBP yang masuk dalam pengusulan, sebanyak 348 orang merupakan perkara narkotika. Selain narkotika, terdapat 103 WBP dengan perkara perlindungan anak, 33 orang perkara pencurian, delapan orang penggelapan, delapan orang kekerasan seksual, enam orang penganiayaan, lima orang pembunuhan, serta dua orang masing-masing untuk perkara pembakaran dan konservasi sumber daya alam.
“Sementara itu, terdapat pula masing-masing satu WBP dalam perkara korupsi, jaminan fidusia, pelanggaran lalu lintas, penadahan, penggandaan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kehutanan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” sebutnya.
Lebih lanjut, kesempatan untuk memperoleh remisi dimintanya harus dijaga dengan baik, karena setiap pelanggaran dapat berdampak terhadap hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Harapan kami mereka terus menjaga perilaku, menaati aturan dan mengikuti pembinaan yang ada. Jangan sampai karena melakukan pelanggaran, hak mereka untuk mendapatkan remisi menjadi gugur,” katanya.
Terlebih, ada tiga WBP yang diusulkan bebas pada remisi kemerdekaan. Rian berharap para WBP dapat membawa bekal pembinaan yang telah diperoleh selama berada di dalam rutan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Setelah kembali ke masyarakat mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali menjalankan kehidupan secara positif,” pungkasnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi