BERAU POST – Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, kepolisian berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mengamankan 38 tersangka, serta menyita 320,66 gram sabu.
Capaian tersebut menempatkan Polres Berau sebagai peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Kalimantan Timur, berada di bawah Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan.
Sementara untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Berau menempati peringkat kedua setelah Polresta Samarinda.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops AKP Kasiyono saat memimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolres Berau, Jumat (31/).
AKP Kasiyono menjelaskan, operasi yang digelar mulai 10 hingga 30 Juli 2026 tersebut melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Berau, mulai dari Kecamatan Maratua hingga Kelay.
“Ini bukti nyata kami nyatakan perang terhadap narkoba,” ujarnya kepada awak media ini.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja terpadu seluruh personel di tingkat Polres maupun Polsek. Hampir seluruh Polsek berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya masing-masing, bahkan beberapa di antaranya mampu melampaui target operasi yang telah ditetapkan.
Wilayah Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung masih menjadi daerah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi.
Sementara itu, Polsek Segah mendapat apresiasi khusus karena berhasil melampaui target pengungkapan yang diberikan selama operasi berlangsung.
“Khusus Polsek Segah berhasil melebihi target yang diberikan. Tentu akan ada reward bagi personel, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim yang telah menunjukkan kinerja maksimal dalam pengungkapan kasus narkotika,” katanya.
Selain memburu jaringan pengedar, Operasi Antik Mahakam 2026 juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Selama operasi berlangsung, polisi menangani empat laporan polisi yang melibatkan pengguna narkoba.
Meski seluruhnya tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum, mereka tidak langsung dipenjara, melainkan menjalani mekanisme asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, keempat pengguna tersebut telah menjalani proses penyidikan sebelum dilakukan asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah hasil asesmen diterbitkan, mereka akan dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb untuk menjalani rehabilitasi.
“Dalam Operasi Antik ini, pengguna tetap kami lakukan penyidikan. Namun mereka tidak dipenjarakan, melainkan diproses untuk rehabilitasi sesuai hasil assessment bersama BNN Provinsi,” jelas AKP Agus.
Dalam kesempatan itu, AKP Agus juga menyinggung pengungkapan kasus besar beberapa waktu lalu yang berhasil menyita sekitar enam kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian pelaku merupakan residivis yang telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Mereka memang residivis dan sudah berada di dalam jaringan. Ada yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba masih terus berupaya beroperasi sehingga menjadi perhatian serius kami,” ungkapnya.
Menurutnya, jaringan narkotika terus berupaya mencari celah untuk menjalankan aksinya. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini menjadi jalur peredaran.
Polres Berau memastikan perang terhadap narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Mahakam 2026 berakhir. Penindakan terhadap pengedar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai penguatan sinergi dengan seluruh jajaran Polsek, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Ini merupakan komitmen Polres Berau dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi