BERAU POST – Polres Berau memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan berat dan alat berat yang melintasi kawasan perkotaan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mencegah kemacetan, sekaligus melindungi infrastruktur vital, terutama jembatan-jembatan yang menjadi jalur utama transportasi di Kabupaten Berau.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), setiap kendaraan yang memiliki dimensi lebar maupun mengangkut muatan khusus kini diwajibkan mendapatkan pengawalan dari personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat melintas di wilayah perkotaan.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran di lapangan agar tidak ada lagi kendaraan over dimensi yang melintas tanpa pengawasan.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh anggota bahwa setiap kendaraan alat berat ataupun kendaraan yang memiliki dimensi lebar wajib mendapatkan pengawalan dari anggota Polantas," tegas Rhondy.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk mengawal perjalanan kendaraan, tetapi juga sebagai upaya mencegah berbagai potensi gangguan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur jalan.
Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga alasan utama mengapa pengawalan kendaraan berat menjadi hal yang wajib dilakukan.
Pertama, memastikan kendaraan diarahkan melalui jalur yang sesuai dengan kelas jalan sehingga tidak melintasi ruas yang memiliki kapasitas terbatas dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Kedua, apabila terjadi kepadatan arus kendaraan di kawasan perkotaan, petugas yang melakukan pengawalan dapat langsung menerapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan dan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Dan terakhir, apabila kendaraan mengalami kendala teknis seperti mogok atau kerusakan di tengah perjalanan, personel Polantas dapat segera melakukan penanganan awal sehingga tidak menyebabkan kemacetan panjang maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Pengawalan dilakukan agar perjalanan kendaraan berat tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat," jelasnya.
Satlantas Polres Berau juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah jalur strategis yang selama ini kerap dilintasi kendaraan bertonase besar, seperti Jembatan Gunung Tabur dan Jembatan Sambaliung.
Kedua jembatan tersebut merupakan akses utama menuju Kecamatan Sambaliung dan Gunung Tabur sehingga intensitas pengawasannya akan semakin ditingkatkan.
Menurut Rhondy, pengawasan di titik-titik tersebut menjadi penting mengingat tingginya aktivitas kendaraan logistik yang melintas setiap hari. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, langkah itu juga bertujuan mengurangi risiko kerusakan pada infrastruktur yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
"Pada dasarnya pengawasan dan penertiban ini harus dilakukan bersama. Tidak hanya Polantas, tetapi juga melibatkan Dinas Perhubungan dalam pengaturan rambu-rambu dan pembagian kelas jalan, serta Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan terhadap perbaikan dan pemeliharaan jalan," ujarnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Berau juga terus mengingatkan para pengusaha angkutan maupun sopir truk agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditentukan.
Meski kebijakan nasional mengenai penindakan ODOL masih berada pada tahap sosialisasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, para pengemudi diminta mulai menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, penegakan hukum secara penuh terhadap pelanggaran ODOL direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi agar mulai mematuhi ketentuan yang ada. Jangan menunggu sampai penegakan hukum diberlakukan secara penuh," kata Rhondy.
Sebagai bentuk pengawasan bersama, Polres Berau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan berat yang melintas tanpa pengawalan, membawa muatan berlebih, atau dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Hotline 110 milik Polri yang beroperasi selama 24 jam.
"Silakan manfaatkan layanan Hotline 110 apabila menemukan pelanggaran atau kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat," pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi