Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Gerak Cepat Amankan Pelaku Penikaman Kafe, Polsek Sambaliung Beri Jaminan Keamanan Warga

Nurismi • Senin, 13 Juli 2026 | 19:35 WIB
TIDAK BERKUTIK: Polisi bergerak cepat mengamankan MYN, terduga pelaku penikaman di salah satu kafe di Sambaliung. (POLSEK SAMBALIUNG UNTUK BERAU POST)
TIDAK BERKUTIK: Polisi bergerak cepat mengamankan MYN, terduga pelaku penikaman di salah satu kafe di Sambaliung. (POLSEK SAMBALIUNG UNTUK BERAU POST)

BERAU POST- Tim Garutu Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Polres Berau, berhasil mengamankan MYN (26) terduga pelaku penikaman di sebuah kafe di Sambaliung, Minggu (12/7).

Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Ipda Irvan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada Sabtu (11/7), usai menerima informasi, pihaknya melakukan olah TKP, dan berhasil memeriksa beberapa saksi.

“Kami amankan kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Dilanjutnya, MYN diamankan di kawasan Dermaga Bunker Air, Jalan Cendrawasih 2, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Ia menjelaskan, peristiwa penikaman sebelumnya terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban terlibat perselisihan dengan salah seorang pelayan kafe. Tidak lama kemudian, korban berpapasan dengan terduga pelaku hingga terjadi adu mulut.

Korban diduga mengambil botol kaca yang berada di atas meja dan bersiap menyerang. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku mengeluarkan sebilah badik.

Saat korban tetap mendekat sambil membawa botol kaca, terduga pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian atas perut dan dada sebelah kiri.

“Jadi ada selisih paham,” tambahnya.

Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sewaan. Tim Garatu Reskrim Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Polres Berau segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan anak buah kapal yang sedang berada di Kapal Lintas Samudra 63 yang bersandar di Dermaga Bunker Air.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sambaliung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik tanpa gagang, satu celana pendek warna abu-abu, serta satu kaus warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini masih pengembangan, apakah ada motif lain atau seperti apa,” tuturnya.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sambaliung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan fungsi terkait guna proses hukum lebih lanjut. (hmd)

Editor : Nurismi
#penikaman #polsek sambaliung