BERAU POST – Pernikahan dini di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius. Di balik tingginya angka pernikahan usia anak, tersimpan fakta yang memprihatinkan. Tidak sedikit pernikahan di bawah umur justru terjadi setelah anak menjadi korban tindak pidana asusila.
Kondisi tersebut diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto.
Menurutnya, berdasarkan penanganan sejumlah perkara yang dilakukan Unit PPA, banyak korban pencabulan akhirnya dinikahkan dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menutupi aib keluarga atau sebagai bentuk penyelesaian yang dianggap dapat mengurangi dampak sosial di masyarakat.
Padahal, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Sebaliknya, korban justru berpotensi kehilangan hak-haknya sebagai anak dan menghadapi beban baru berupa kehidupan rumah tangga di usia yang belum matang.
“Rata-rata mereka terjadinya korban itu dinikahkan. Jadi ada korban mungkin kasus pencabulan, untuk mengurangi ya katanya supaya tidak dianggap berbuat dosa, akhirnya dinikahkan seperti itu,” ungkap Iptu Siswanto.
Ia menegaskan, praktik tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pernikahan dini bukanlah solusi atas kasus kekerasan seksual.
Korban justru membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta proses hukum yang memberikan keadilan.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban tindak pidana asusila seharusnya memperoleh perlindungan maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus melalui jalan pernikahan tidak boleh menghilangkan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Melihat kondisi tersebut, Polres Berau berkomitmen memperkuat upaya pencegahan agar angka pernikahan dini dapat ditekan.
Salah satunya melalui sinergi dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak dan proses dispensasi perkawinan.
Polres Berau akan menjalin kerja sama dengan instansi terkait, serta Pengadilan Agama. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat pernikahan di bawah umur hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dispensasi dengan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait karena ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum dispensasi perkawinan dapat diberikan,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektor, Polres Berau juga akan mengoptimalkan peran seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di setiap kecamatan.
Nantinya, para personel akan aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini, perlindungan anak, hingga pencegahan kekerasan seksual kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat kampung dan desa, sehingga edukasi mengenai hak-hak anak dapat dipahami secara lebih luas oleh orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun kalangan remaja.
“Ya, nanti kita akan mendelegasikan ke setiap Polsek untuk sama-sama melakukan sosialisasi di tiap kecamatan,” tegas Iptu Siswanto.
Ia menilai pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan terhadap anak, sementara lingkungan sekitar diharapkan tidak menormalisasi praktik pernikahan dini sebagai jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Di sisi lain, Unit PPA Polres Berau memastikan akan tetap mengedepankan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, baik dalam kasus kekerasan seksual maupun bentuk pelanggaran lain yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Yang jelas, selama tidak melanggar hukum tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila terdapat unsur pidana atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kami akan melakukan penindakan sesuai prosedur,” pungkasnya (aky)
Editor : Nurismi