BERAU POST - Kejaksaan Negeri Berau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara narkotika, dengan barang bukti 10 Kilogram sabu.
Tersangka berinisial SS Als WWN Bin DM diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Berau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Eddy F. Wiranata, pada Kamis (9/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Berau, Arief Ryadi mengatakan, tersangka disangka melanggar dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BERAU/POLDA KALTIM tanggal 16 Maret 2026.
"Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram telah dimusnahkan," ujar Arief.
Tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan, karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) Jo Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari ke depan. Kewenangan JPU melakukan penahanan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 dan ayat 5 KUHAP," jelas Eddy F. Wiranata, selaku JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana dan untuk melakukan proses penuntutan (setelah adanya pelimpahan).
Eddy menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, untuk melanjutkan proses penuntutan sampai dengan penetapan hari sidang, yang akan dijadwalkan oleh PN Tanjung Redeb.
"Untuk pelimpahan ke PN dilakukan dalam waktu dekat ini. Kemudian, untuk jadwal sidang itu nanti kewenangan PN," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Satreskoba Polres Berau, telah membekuk satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu, seberat 10 Kilogram dengan nilai mencapai Rp 10 Miliar.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada Senin (16/3) sekira pukul 10.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Pelaku berinisial SS alias WWN (30) kedapatan membawa sabu menggunakan mobil dengan nomor polisi KT 1379 FZ. Sabu tersebut dibungkus menggunakan pembungkus teh. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 10 bungkus. Setiap bungkusnya berisi sabu seberat 1 Kg.
Pelaku berangkat dari Desa Wonomulyo, Bulungan, Kaltara, hendak menuju ke Samarinda. Namun di tengah perjalanan, pelaku yang masuk target operasi pihak kepolisian langsung diringkus petugas gabungan Polres Berau dan Bulungan.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelaku mengirim barang haram tersebut sudah tiga kali.
Yang pertama pada November 2025 lalu, dengan sabu yang dibawa mencapai 3 kilogram, dan diantar ke Makasar, kemudian yanh kedua, pelaku mengaku lupa berapa BB-nya. Dan yang ketiga aksinya terendus pihak kepolisian.
Pelaku nekat melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi. Untuk upah, hingga kini pelaku masih bungkam.
Namun pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yakni MAN diduga bandar yang menyuruh SS untuk mengambil dan membawa barang milik tersebut.
“SS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Melihat jumlah BB cukup banyak, kemungkinan ancamannya hukuman mati," tegas AKBP Ridho. (sen)
Editor : Nurismi