BERAU POST – Maraknya isu dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Berau yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) kini menjadi perhatian serius dari DPRD Berau. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dijelaskan Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, persoalan peredaran minuman beralkohol tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, apabila pengawasan lemah, maka peredaran minol dikhawatirkan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif di lingkungan masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
“Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Berau. Jangan sampai isu yang berkembang di masyarakat ini justru semakin meluas karena kurangnya pengawasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ramainya pembahasan mengenai peredaran minol di media sosial menunjukkan bahwa masyarakat mulai memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata untuk memastikan kondisi di lapangan.
Menurutnya, Pemkab Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai aturan.
“OPD terkait harus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Jangan hanya menunggu laporan, tetapi harus aktif melihat langsung kondisi yang ada,” katanya.
Ia juga menilai pengawasan yang dilakukan secara rutin sangat penting guna mencegah adanya peredaran minuman beralkohol secara bebas, terutama di tempat-tempat yang rawan dan mudah diakses masyarakat umum.
Selain itu, ia meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya agar pengawasan bisa berjalan maksimal dan tidak hanya bersifat sementara.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar ada efek jera dan tidak semakin menjamur,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa persoalan minuman beralkohol kerap dikaitkan dengan berbagai gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Oleh sebab itu, langkah antisipasi sejak dini dinilai sangat diperlukan.
Sumadi berharap pemerintah daerah segera merespons keresahan masyarakat yang berkembang di media sosial dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan, serta memastikan peredaran minuman beralkohol tetap sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Berau.
“Kita semua tentu ingin situasi di Berau tetap aman dan kondusif. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar masyarakat juga merasa tenang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Berau, Dwi Heri Priyono, saat melaksanakan pengawasan terkait dengan minol dan Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu mengucapkan bahwa hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
"Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sarana pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Hasil kegiatan ini akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ke depan," ujar Dwi.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan pada sejumlah lokasi usaha lainnya termasuk dengan peredaran minol.
Dari hasil pengawasan, terdapat pelaku usaha yang telah menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta beberapa lokasi yang tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Satpol PP Berau bersama seluruh unsur terkait ditegaskannya berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkala, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Berau.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Berau juga menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol serta menjaga ketertiban umum secara profesional, humanis, dan berkelanjutan,” tutupnya (aky/sam)
Editor : Nurismi