BERAU POST – Keadilan tak selalu berarti jeruji besi. Kepala Kejaksaan Negeri Berau Bpk Reopan Saragih, resmi menghentikan penuntutan terhadap IRFAN Alias ACO Bin (Alm) RAPPE, tersangka perkara Penggelapan/Penipuan, melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Rabu (25/6/2026).
Penghentian ini diambil setelah korban memaafkan secara tulus tanpa syarat.
Jaksa Fasilitator Eddy F. Wiranata selaku Kasubsi Pratut bidang Pidum Kejari Berau, mengatakan bahwa mediasi mendalam dilakukan Kejari Berau dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, yang mendesak tersangka melakukan perbuatannya.
Menurutnya, paradigma hukum pidana saat ini bukan balas dendam, tapi pemulihan dan merajut kembali keharmonisan masyarakat.
"Setelah seluruh syarat hukum dan administratif ketat terpenuhi, penuntutan dihentikan," ujar Edy.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara lewat mediasi. Tujuannya memulihkan keadaan: pelaku minta maaf, korban memaafkan, masyarakat kembali harmonis. Bukan soal hukuman, tapi kemanfaatan dan kedamaian.
Kejari Berau menegaskan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan keadilan.
Restoratif Justice jadi bukti hukum kini lebih dekat ke masyarakat, mengutamakan kemanfaatan, kedamaian, dan rasa kekeluargaan.
"Semoga momentum ini dapat terus menjaga harmoni sosial dan menegakkan keadilan di Bumi Batiwakkal," tutupnya. (sen)
Editor : Nurismi