Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Mabuk Alkohol Oplosan Obat Batuk, Pria Berparang di Jalan Murjani II Berau Diciduk Polisi

Nurismi • Kamis, 25 Juni 2026 | 06:50 WIB
DIAMANKAN: Usai mengamuk polisi amankan pelaku HR yang membawa parang dan menakut nakuit pengguna jalan. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERU POST)
DIAMANKAN: Usai mengamuk polisi amankan pelaku HR yang membawa parang dan menakut nakuit pengguna jalan. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERU POST)

BERAU POST – Jagat media sosial di Kabupaten Berau, sempat dihebohkan dengan aksi seorang pria yang mondar-mandir sambil membawa senjata tajam jenis parang di kawasan Jalan Murjani II.

Aksi pria tersebut viral usai videonya beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga yang melintas di lokasi.

Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Belakangan diketahui, pria berinisial HR (24) itu nekat melakukan aksinya setelah berada di bawah pengaruh minuman keras oplosan ekstrem berupa alkohol murni yang dicampur obat batuk saset.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Pelaku terlihat berjalan mondar-mandir sambil membawa parang mandau mulai dari depan Hotel Merkur hingga kawasan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB),” ujarnya saat memberikan keterangan Senin (22/6).

Mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pria bersenjata tajam yang meresahkan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Berau langsung diterjunkan ke lokasi. 

“Mendapat informasi terkait adanya pria yang membawa parang dan meresahkan masyarakat tersebut, tim URC Polres Berau langsung turun ke lapangan,” kata AKP Suradi.

Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi berhasil membekuk HR tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa HR sebelumnya mengonsumsi alkohol murni yang dicampur dengan sebelum melakukan aksinya. 

“Dari hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan ini sebelumnya mengonsumsi alkohol murni yang dicampur dengan obat batuk saset,” ungkapnya.

Tak hanya dipengaruhi minuman oplosan, HR juga mengaku emosinya memuncak karena merasa dikhianati oleh salah seorang rekannya.

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian mereka sempat minum bersama. Namun pelaku merasa dijebak terkait persoalan narkoba, meski pada kenyataannya hal tersebut tidak benar. 

“Namanya orang mabuk, perasaannya jadi sensitif.  sedikit saja langsung emosi,” tambah Suradi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang mandau yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.

Akibat perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam di ruang publik, HR kini terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. 

“Untuk saat ini kami proses perkara pidananya. Yang bersangkutan dapat dipidana dengan Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika mengacu pada aturan terkait UU Darurat, ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” tegasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#ngamuk #miras oplosan #polres berau