BERAU POST – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret NTS (26), anak dari salah satu anggota DPRD Berau terus bergulir.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan, setelah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, dalam proses pelimpahan tahap dua pihaknya menyerahkan dua tersangka sekaligus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya, proses akan berlanjut pada tahap penuntutan hingga persidangan," ujarnya kepada awak media Senin (15/6).
Selain NTS, polisi juga menyerahkan tersangka lainnya berinisial PR yang dalam perkara tersebut disebut sebagai pemilik barang bukti narkotika jenis sabu. "Kamis (4/6) kami menyerahkan dua tersangka, yakni NTS dan PR yang diamankan dalam kasus ini," jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Berau berkomitmen menangani seluruh perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang para pihak yang terlibat.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Arief Ryadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Berau.
Saat ini jaksa tengah melakukan persiapan administrasi dan penyusunan berkas penuntutan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.
"Apabila seluruh kelengkapan administrasi telah selesai, kemungkinan pekan depan perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," singkatnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi