BERAU POST – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman terus dilakukan jajaran Polsek Pulau Derawan.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, aparat kepolisian menggelar penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 11 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang merasa terganggu dengan suara kendaraan berknalpot brong, terutama pada malam hari saat masyarakat beristirahat.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Selain melakukan tindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan.
"Kami mendata dan melakukan penindakan terhadap 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara diberikan pemahaman bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.
Dari total kendaraan yang ditertibkan, sebagian pemilik kendaraan langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
Setelah mendapatkan pembinaan dan imbauan, mereka diperbolehkan kembali membawa kendaraannya. Namun demikian, masih terdapat enam unit sepeda motor yang belum memenuhi ketentuan karena belum mengganti knalpot sesuai standar teknis.
Kendaraan tersebut untuk sementara diamankan di Mapolsek Pulau Derawan hingga pemiliknya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Enam kendaraan masih kami amankan karena pemiliknya belum mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan. Kendaraan akan dikembalikan setelah ketentuan tersebut dipenuhi," jelas AKP Iwan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi maupun penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Dengan mematuhi aturan, kita turut menjaga ketenangan, keselamatan, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif," tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi