BERAU POST – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau.
Pada Selasa (2/6), polisi memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, hasil pengungkapan sejumlah kasus sejak awal tahun 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dengan dihadiri berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan, serta transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.
Hadir dalam kegiatan tersebut hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, serta sejumlah pejabat dan personel Polres Berau.
AKP Agus Priyanto, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Berau bersama beberapa polsek jajaran sejak awal tahun 2026.
“Dari enam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tersangka yang diamankan. Enam orang laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan 28,51 gram,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain sebagai bentuk akuntabilitas, langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah ditetapkan, untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan perkara narkotika. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur deterjen hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Setelah dipastikan hancur, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai standar operasional yang berlaku.
“Proses pemusnahan juga disaksikan langsung para tersangka beserta penasihat hukumnya. Kehadiran mereka menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjamin seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tuturnya.
Agus menegaskan, Polres Berau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus menggencarkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti adalah salah satu hal yang memang sudah sepatutnya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan adanya pemusnahan tersebut menurut dia, adalah salah satu bentuk transparasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tentu kita apresiasi pihak kepolisian dalam memerangki peredaran narkoba, dan juga hasil dari tangkapan juga tentu harus jelas kemana arahnya,” sebut dia.
Pemusnahan yang telah dilakukan pihak kepolisian patut diapresiasi, pihaknya pun sangat mendukung akan pemberantasan narkoba di Kabupaten Berau.
“Seperti kita lihat bahwa Polres Berau terus memburu para oknum penyalahgunaan narkoba, dan kami berharap agar hal tersebut terus dilakukan,” tutupnya (aky/sam)
Editor : Nurismi