Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kelabuhi Polisi, Pemuda di Tanjung Redeb Sembunyikan Puluhan Paket Sabu di Pinggir Jalan Poros

Nurismi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:08 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu. (AI)
Ilustrasi barang bukti sabu. (AI)

BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

Seorang pria berinisial MAT (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu turut diamankan aparat. 

Dari tangan pelaku, polisi diketahui berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 13.30 Wita. 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil mengamankan MAT di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

Saat diamankan, pelaku sempat menjalani interogasi awal oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, MAT mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain. 

Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga setempat, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. 

Dalam pemeriksaan lanjutan, MAT kembali mengakui masih menyimpan sejumlah paket sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

“Mendapat pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di pinggir jalan,” tuturnya.

Dari lokasi kedua tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 28 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 28 potongan pipet kecil yang diduga digunakan sebagai alat pembungkus. 

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Agus pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.

Sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. 

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” sebutnya. 

“Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” sambungnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Berau masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. 

“Atas perbuatannya, MAT terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(aky/arp) 

 

Editor : Nurismi
#paket sabu #peredaran narkoba #sambaliung