Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Damai, Polsek Gunung Tabur Tempuh Mekanisme Hukum Humanis

Nurismi • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:05 WIB
DAMAI: Polsek Gunung Tabur saat melakukan Restorative Justice kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
DAMAI: Polsek Gunung Tabur saat melakukan Restorative Justice kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, jajaran Polsek Gunung Tabur kembali mengedepankan pendekatan humanis melalui penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Langkah tersebut dilakukan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dimediasi secara damai di Mapolsek Gunung Tabur.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei lalu, yang kemudian dilanjutkan dengan adanya surat permohonan mediasi dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui berinisial N (39), seorang perempuan, sedangkan pihak terlapor berinisial DS (54).

Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik serta menghindari konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolsek Gunung Tabur, Iptu I Wayan Wartama, Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua RT 008 Kelurahan Gunung Tabur Nuransyah, pihak pelapor, serta terlapor.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum lebih lanjut.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan langsung aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

Wakapolsek Gunung Tabur, Iptu I Wayan Wartama menjelaskan bahwa restorative justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan asas kemanusiaan, musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan dampak sosial berkepanjangan. 

“Melalui restorative justice, kami berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah humanis yang dilakukan kepolisian juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan rasa keadilan, restorative justice dinilai mampu membangun kembali hubungan harmonis antarwarga. 

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap persoalan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Selama masih bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kedua pihak sepakat berdamai, maka restorative justice dapat menjadi solusi yang baik,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan menahan diri ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.

Dengan cara tersebut, potensi konflik dapat diminimalisasi sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#damai #Restorative Juctice #perselisihan