BERAU POST - Pemeriksaan marathon yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, mengungkap fakta baru.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kanit PPA, Ipda Siswanto yang dikonfirmasi pada Rabu (13/5) mengatakan, jumlah korban bertambah menjadi 9 orang.
“Awalnya hanya 5, kini naik menjadi 9,” ujarnya.
Siswanto mengatakan, korban sekolah dasar sebanyak dua orang, SMP satu orang dan enam lainnya merupakan SMA. Modus korban yakni berjanji menambahkan nilai pelajaran yang ia pimpin.
“Pelaku ini iming-imingi korban,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, bahwa pelaku mengaku “sayang” kepada para korban, namun caranya berbeda. Pelaku nekat meraba area sensitif korban, saat berada di dalam kelas. Bahkan, pelaku kerap melecehkan korban saat hendak pulang sekolah.
“Kami masih dalami lebih lanjut, kami khawatir akan ada korban lainnya,” tuturnya.
Fenomen pencabulan ini menurut Siswanto bagaikan gunung es yang kapan saja bisa mencair dan mengungkap korban lainnya. Ia melanjutkan, seluruh korban dari pelaku A, masih mengalami trauma psikis, bahkan ada yang enggan untuk kembali ke sekolah.
“Kami juga masih dampingi korban,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur adalah Rina Zainun, mengungkapkan, pihaknya sangat prihatin dengan terjadinya kasus, yang menimpa anak anak terlebih lagi terjadi dalam dunia pendidikan serta agama.
“Pelaku tersebut berlabel tenaga pendidik. Ini yang miris,” ujarnya.
Korban selain mengalami kekerasan fisik akibat pencabulan tersebut juga akan menyebabkan trauma mendalam.
“Kami percaya dan berharap pihak aparat kepolisian dapat mengusut tuntas semua kasus,” tuturnya.
Ia mengingatkan, UPTD PPA bisa mengupayakan agar para korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis. Karena korban yang mengalami tindak kekerasan seksual, akan rentan merasa rendah diri, merasa takut, cemas, hingga depresi.
Hal ini akan berpengaruh pada aspek belajar serta bersosialisasi di lingkungan. Korban juga akan rentan mengalami secondary trauma terutama jika adanya stigmatisasi dari masyarakat yang lebih cenderung akan menyalahkan korban.
“Selain itu para korban juga harus mendapatkan pendampingan hukum agar dapat membantu korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya,” tegasnya.
Ia mengimbau, untuk institusi pendidikan lebih berhati-hati dalam mengambil tenaga bantu pendidikan di sekolah, bisa dengan melakukan pendampingan selama proses belajar mengajar.
Karena Belajar dari peristiwa ini, perlu dipikirkan juga bagi sekolah melakukan edukasi terkait isu seksualitas bagi siswa di sekolah.
Sosialisasi dan psikoedukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang seksualitas, sehingga mereka dapat terhindar dari kekerasan seksual.
Dan bagi orangtua agar tidak melepaskan anak begitu saja belajar mengaji pada orang yang tidak di kenal, awasi dan jangan sampai sendiri, karena banyak sekali anak-anak juga menjadi korban dari oknum guru mengaji yang melakukan tindakan pelecehan bahkan pencabulan.
“Orangtua harus mengajarkan anak untuk bisa berteriak dan lari saat mengalami tindakan awal pelecehan,” tambahnya.
Para pelaku terlebih dahulu melakukan pementasan awal seperti memegang tangan atau melakukan sentuhan lain.
Apabila korban tidak ada reaksi maka akan terjadi tindakan lanjut dan berulang, untuk masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke tingkatan RT, bhabinkamtibmas hingga lembaga lembaga dan ke kantor polisi terdekat.
“Jangan takut melapor, ini demi anak kita juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, kenaikan kasus kekerasan anak bukanlah disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi kompleks antara meningkatnya keberanian melapor (fenomena gunung es yang mulai mencair,red) dan faktor pemicu sosial-ekonomi.
Meskipun sosialisasi pemerintah, lembaga, kepolisian terus berjalan, faktor lingkungan, pola asuh, dan teknologi menjadi penyebab utama maraknya kasus pencabulan.
“Apalagi jika orangtua abai,” ungkapnya.
Terkait masalah korban bungkam, Rina mengatakan, bungkam adalah respons yang wajar dan sering terjadi (freeze response,red) pada korban kekerasan seksual karena ketakutan, ancaman, atau trauma.
Saat korban memilih atau terpaksa bungkam, fokus utama seharusnya bukan memaksa mereka berbicara, melainkan menciptakan ruang aman dan pemulihan serta membuat mereka percaya dulu kalau yang melakukan pendampingan adalah orang yang akan membantu dan percaya sepenuhnya pada apa yang terjadi.
“Karena sekarang kasus kekerasan seksual bukan hanya secara fisik atau offline, tapi juga secara online, ini jarang disadari,” tutupnya. (hmd)
Editor : Nurismi