Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Miris! Oknum Guru di Berau Cabuli 5 Anak Disabilitas, Pelaku Ditangkap Usai Salat Isya di Masjid

Nurismi • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:45 WIB
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto. (BERAU POST)
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto. (BERAU POST)

BERAU POST - 5 anak disabilitas di Berau menjadi korban pelecehan oknum guru. Korban rata-rata berusia 13-17 tahun.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengakui pelaku diamankan di salah satu masjid di Tanjung Redeb, usai melaksanakan Salat Isya, sekira pukul 20.00 Wita, Selasa (5/5).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak. Setelah ditunjukkan bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Pelaku saat ini sudah di Polres Berau untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Di hadapan para penyidik, pelaku yang berinisial A (44) mengaku khilaf saat melakukan aksi tersebut. Ia tidak bisa menahan hawa nafsu melihat para korban. “Benar, dia (pelaku, red) juga imam salah satu masjid,” tegasnya.

Adapun kasus ini terungkap ketika salah satu korban Bunga (17) -bukan nama sebenarnya, menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada sang ibu. Tidak terima, ibu korban melapor ke Polres Berau, Minggu (3/5).

Karena minimnya saksi, petugas Satreskrim Polres Berau “memutar otak” untuk mengungkap kasus ini. Bahkan pihaknya memanggil penerjemah untuk 'memuluskan' pemeriksaan.

“Setelah kami kumpulkan saksi dan bukti, pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Mirisnya, korban tidak hanya satu, di hadapan petugas pelaku “bernyanyi” telah mencabuli 5 korban lainnya. Korban rata-rata merupakan anak didiknya.

Modus pelaku dalam memperdaya korban yakni akan memberikan nilai tinggi. Selain itu, korban yang tidak berdaya, kerap dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan aksinya.

“Pengakuan pelaku hanya diraba, tapi kami masih lakukan visum,” tegasnya.

Lebih lanjut, perwira balok dua di pundak ini mengatakan, pendalaman terus dilakukan termasuk pemeriksaan saksi dan korban, serta memanggil penerjemah.

“Tidak ada unsur paksaan, hanya iming-iming, tapi kami masih dalami,” tegasnya.

Adapun pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto Pasal 473 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana *Atau* Pasal 473 ayat (4) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana *atau* Pasal 415 huruf b Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan berikan pendampingan ke para korban,” tutupnya. (hmd/sam)

Editor : Nurismi
#Unit PPA Polres Berau #kekerasan seksual #disabilitas #anak