BERAU POST – Kasus pencabulan kembali terjadi di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau. Kali ini menimpa salah seorang siswi di salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung.
Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis membenarkan adanya pengungkapan kasus pencabulan, yang melibatkan oknum guru di salah satu SMP.
Ia mengatakan, terduga pelaku diketahui merupakan oknum pendidik bidang olahraga. Sedangkan korban, anak didiknya yang masih SMP kelas 7.
“Bunga (nama samaran,red) ini masih berusia 13 tahun. Sementara pelaku sudah diamankan pada Rabu (29/4),” ujarnya.
Dijelaskannya, kronologi kejadian pada Selasa (28/4) sekira pukul 09.00 Wita, korban usai jam olahraga disuruh terduga berinisial AR (30) untuk masuk ke gudang, menyimpan alat olahraga yang telah dipakai.
Korban kemudian pergi ke gudang seorang diri, saat itu pelaku ternyata mengikuti korban. Korban yang sedang menyimpan alat, tidak menyadari keberadaan pelaku yang langsung memeluk korban dari belakang.
“Pelaku ini meraba bagian sensitif korban, dan kejadiannya di lingkup sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, perwira balok tiga di pundak ini mengungkapkan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut karena khilaf. Korban juga sudah didampingi untuk pemulihan psikologinya.
“Kami masih dalami kemungkinan ada korban lain,” ucapnya.
Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Sambaliung, dikenakan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa oknum guru tersebut. Meskipun tenaga pendidik, namun tidak mencerminkan seorang pendidik. “Kami tidak akan recoki pemeriksaan,” ujarnya.
Diakuinya, pihak Disdik sudah monitor kasus tersebut dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Selain mencoreng marwah pendidikan, juga membuat rusak citra sekolah.
“Meskipun ini oknum, kami tidak membenarkan hal tersebut,” tegasnya.
Dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Berau, berjanji akan lebih intens berkoordinasi dengan pihak Polres Berau dalam memberikan pemahaman hukum kepada tenaga pendidik.
“Sudah kami lakukan, tapi kami insentifkan lagi,” pungkasnya. (hmd/arp)
Editor : Nurismi