BERAU POST - Polsek Sambaliung mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, di salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung.
Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis yang dikonfirmasi pada Senin (4/5) mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (29/4) lalu.
“Sudah kami tahan,” ujarnya.
Lubis mengatakan, kronologi kejadian pada Selasa (28/4) lalu, saat jam olahraga usai, pelaku meminta Bunga (nama samaran,red) untuk memasukkan alat olahraga ke gudang di sekolah tersebut.
Korban yang berusia 13 tahun menurut dan langsung masuk ke gudang. Gudang dengan suasana sepi, dimanfaatkan pelaku.
Pelaku kemudian menyusul korban dan langsung memeluk korban dari belakang, dan mengangkat korban ke atas. Tangan pelaku meremas bagian sensitif Bunga.
“Kata korban dan pelaku, baru satu kali,” paparnya.
Pelaku kini mendekam di jeruji Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami masih pendalaman untuk korban lainnya,” tutupnya. (tim)
Editor : Nurismi