BERAU POST - Satuan Narkoba Polres Berau, mengamankan 4 pelaku kasus narkotika di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4) lalu.
Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, yang dikonfirmasi pada Senin (27/4) mengatakan, ke empatnya merupakan satu komplotan, dengan tugas masing-masing.
“Laporan masyarakat. Kami bertindak cepat, dan 4 pelaku kami ciduk,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada pun 4 pelaku tersebut yakni, FL (24), hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan diduga sabu seberat 4,70 gram.
Dari FL, pengembangan dilanjutkan ke AS (26) dan MNI (18) dari tangan mereka pihaknya kembali menemukan barang bukti, diduga sabu seberat 27,28 gram.
“Dari AS dan MNI sudah dipaket, ada yang kecil dan besar,” tuturnya.
Perwira balok tiga di pundak ini mengucapkan, hasil “nyanyian” para pelaku, pihaknya kembali mengamankan satu orang, yakni FAY (17) dan barang bukti diduga sabu mendapai 11,56 gram.
“Jadi mereka ini saling berkaitan, dengan peran masing-masing,” tegasnya.
Agus menyayangkan ada dua pelaku yang masih usia remaja, yakni 17 dan 18 tahun. Ia mengatakan, ke empat pelaku masih masih terbilang muda. Namun sangat disayangkan terpengaruh oleh barang haram tersebut.
“Narkoba ini menyasar semua kalangan. Tentu kami nyatakan perang dengan narkoba,” tuturnya.
Kini ke empat pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Berau, dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
“Ada dua pasal yang diterapkan, karena masih ada yang di bawah umur,” tutupnya. (hmd)
Editor : Nurismi