BERAU POST –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.
Seorang pria berinisial FS (42) diamankan petugas pada Selasa (14/4), sekira pukul 19.00 Wita, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.
“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujarnya.
Saat proses penangkapan, petugas turut melakukan penggeledahan di rumah serta kendaraan milik tersangka. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 87,54 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam beberapa paket berukuran besar dan sedang, yang diduga siap untuk diedarkan.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang kami temukan mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam jaringan peredaran,” tuturnya.
Usai diamankan, FS langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat. (aky/hmd)
Editor : Nurismi