Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polres Berau Gulung Pengedar Inex di Karang Ambun, Tersangka BAS Tak Berkutik Saat Digeledah Warga

Nurismi • Rabu, 15 April 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (Shutterstock)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Shutterstock)

BERAU POST –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial BAS (36), diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 18.10 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis inex di kawasan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung di Kelurahan Karang Ambun dengan mengakan satu tersangka.

“Begitu informasi kami pastikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya empat kapsul berisi serbuk yang diduga inex serta dua butir obat golongan tertentu jenis Happy Five.

“Tidak hanya itu, kami juga mengamankan barang pendukung seperti plastik pembungkus serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BAS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai pengedar yang menyasar kalangan tertentu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Personel juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, BAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#laporan masyarakat #polres berau #pengedaran narkoba