BERAU POST - AW (38), ditangkap pihak Satreskrim Polsek Tanjung Redeb, di Tanah Kuning, Kalimantan Utara, akibat mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox.
Kapolsek Tanjung Redeb,AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah usai menjalankan aksinya pada Rabu (8/4) lalu.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban, Ahmad (34), menitipkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Aerox berwarna merah di sebuah tempat pencucian motor yang berada di sekitar lampu merah Jalan Durian II, Tanjung Redeb.
Usai menitipkan kendaraannya untuk dicuci, korban kemudian meninggalkan lokasi dan berjalan kaki menuju kantor.
Namun, satu jam berselang, saat kembali untuk mengambil motornya, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi.
“Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Redeb. Personel segera bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke luar wilayah Berau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas daerah bersama jajaran kepolisian di Kalimantan Utara.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (9/4), sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KT 6560 SY serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Pelaku bukan pekerja di pencucian tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Amin Maulani.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 20 juta. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum, meskipun dalam kondisi dititipkan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam menindak pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri lintas daerah,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi