Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Gerebek Rumah di Sungai Bedungun, Polres Berau Amankan Pria Berinisial YU dan 8 Paket Sabu Siap Edar

Nurismi • Jumat, 10 April 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (Shutterstock)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Shutterstock)

BERAU POST – Seorang pria berinisial YU (32), tak berkutik saat diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, dalam penggerebekan di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (8/4) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Selasa (7/4) malam dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lokasi. 

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Begitu informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 3,94 gram. Selain itu, turut disita plastik klip, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut. 

“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelasnya.

Setelah diamankan, YU langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah ini,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#sabu #polres berau #pengedar #narkoba