BERAU POST- Kasus narkotika yang melibatkan salah satu anak anggota DPRD Berau, NTS terus berkembang.
Kasat Reskoba Polres Berau AKP Agus Priyanto yang dikonfirmasi Selasa (17/3), mengunkapkan, saat ini pelaku berada ditahanan Mapolres Berau.
Beredar isu bahwa ada perlakuan khusus untuk pelaku, Agus menjawab santai, ia mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Semua pelaku mendapat perlakuan yang sama. Pihak Satreskoba berkomitmen, tidak akan membeda-bedakan siapapun pelaku.
“Isu itu tidak benar. Kami bisa pastikan itu,” tegasnya.
Agus menambahkan, pelaku saat ini terus dilakukan pengembangan, sembari menunggu hasil uji lab dari Surabaya. Dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb.
Perwira balok tiga di pundak ini mengatakan, NTS disangkakan pasal sebagai pengedar yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang disangkakan yakni pengedar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan, dirinya tidak pernah pandang bulu dalam mengejar pelaku peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
“Siapapun dia, kami tidak perduli, terlibat kami sikat,” tutupnya. (tim)
Editor : Nurismi