Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kado Lebaran dari Rutan Tanjung Redeb: 458 Napi Diusulkan Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas!

Beraupost • Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:20 WIB

REMISI: Ratusan WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan mendapat remisi Idulfitri tahun ini. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
REMISI: Ratusan WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan mendapat remisi Idulfitri tahun ini. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Sebanyak 458 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan untuk menerima remisi khusus keagamaan.

Pengajuan remisi tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana menjelaskan, ratusan warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut akan mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimal 10 Minggu.

“Semua itu disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Rian.

Ia menerangkan, dari total 458 warga binaan yang diusulkan menerima remisi Idulfitri tersebut, mayoritas masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yakni remisi yang diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 457 orang masuk kategori RK I. Sementara satu orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang berarti setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan langsung bebas pada saat Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Remisi khusus keagamaan seperti Idulfitri merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Selain itu, warga binaan yang diusulkan menerima remisi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif.

Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

Rian berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjaga sikap, mengikuti pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga berharap setelah menjalani masa hukuman dan kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat memulai kehidupan yang baru serta meninggalkan segala perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pembinaan yang diberikan di sini juga bertujuan agar mereka siap kembali ke masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru, jumlah penghuni di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat ini mencapai 622 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 566 orang di antaranya merupakan warga binaan yang beragama Islam.(aky/arp).

Editor : Nurismi
#Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb #warga binaan pemasyarakatan (wbp) #remisi