Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Emak-emak di Gunung Tabur Diciduk Polisi: Simpan 32 Paket Sabu Siap Edar di Dalam Rumah!

Beraupost • Rabu, 4 Maret 2026 | 07:40 WIB

Ilustrasi transaksi narkoba. (Shutterstock)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Shutterstock)

BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Sabtu (28/2) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HA (48) bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 37,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 15.40 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial FDA sekitar pukul 16.40 Wita.

Saat dilakukan interogasi, FDA mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan oleh HA di kediamannya. Berbekal keterangan itu, petugas segera bergerak melakukan penggeledahan di rumah HA yang turut disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu siap edar.

“Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan 32 bungkus kecil sabu, dua plastik klip, satu dompet, serta satu unit handphone,” jelasnya.

Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,22 gram. Tersangka HA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Agus menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

“Kerja sama ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat menanti.

“Jadi tidak ada cela bagi ‘budak sabu’ kita akan terus kembangkan dari hasil tangkapan yang sudah kami amankan,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#ibu rumah tangga #sabu #peredaran #polres berau #narkotika