BERAU POST –Polsek Tanjung Redeb melakukan penertiban terhadap peredaran minuman alkohol (minol) di wilayah hukumnya.
Hasilnya, seorang pria berinisial MR (25) diamankan karena diduga menjual minol secara ilegal.
Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2) malam sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan selama Ramadan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Sekitar pukul 20.30 Wita anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 22.00 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Jalan Kapten Tendean,” ungkapnya.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 36 botol minol dari berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti.
Penjual beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya pun menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minol, khususnya selama Ramadan, demi menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran minol di wilayah Tanjung Redeb, terutama selama bulan suci Ramadan, agar situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.
Kapolsek menambahkan, penegakan aturan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menaati peraturan daerah yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua,” pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi