BERAU POST - Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dilakukan Julius (40), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (25/2) lalu.
Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julius dengan hukuman mati.
Dalam sidang yang berupa penyampaian pledoi (pembelaan), Kuasa Hukum Julius, Abdullah meminta keringanan kepada pimpinan sidang, dengan alasan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Saat peristiwa tragis yang merenggut nyawa istri Julius serta dua anaknya yang masih balita itu, Abdullah menyebut Julius saat itu bukan dilakukan dalam kondisi sadar dan terencana.
Melainkan dipicu depresi berat yang disertai bisikan-bisikan yang mengganggu psikisnya. “Terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang,” ujar Abdullah.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar klaim sepihak. Pembelaan itu, kata dia, diperkuat keterangan dokter spesialis kejiwaan yang menyatakan Julius mengalami depresi berat.
Dalam kondisi itu, terdakwa disebut mengalami tekanan mental serius yang memengaruhi cara berpikir dan pengambilan keputusannya.
Tak hanya menitikberatkan pada aspek medis, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa Julius mengaku menyesal atas perbuatannya. Penyesalan itu disebut disampaikan secara konsisten selama proses persidangan berlangsung.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," terangnya.
Namun, Abdullah mengatakan, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa. Namun mereka tetap berharap adanya keringanan hukuman, mengingat kondisi kejiwaan pelaku.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi psikologis terdakwa, sebagai faktor yang meringankan.
"Ini harapan kami agar bisa menjadi pertimbangan yang mulia hakim," tandasnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU (replik), yang dijadwalkan pada 2 Maret mendatang.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, untuk menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik tersebut sepekan setelahnya. (hmd/arp)
Editor : Nurismi