Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Curi Sarang Walet Berakhir Kekeluargaan, Ini Alasan Korban dan Pelaku Pilih Damai

Beraupost • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:05 WIB

DAMAI: Kasus pencurian di Kampung Merancang Ilir diselesaikan melalui RJ. Kedua belah pihak sepakat berdamai. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
DAMAI: Kasus pencurian di Kampung Merancang Ilir diselesaikan melalui RJ. Kedua belah pihak sepakat berdamai. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya, yang dikonfirmasi pada Senin (23/2), membenarkan, pihaknya memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ), kasus pencurian sarang burung walet, di Kampung Merancang Ilir, Gunung Tabur.

Menurut Putu, mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026. Proses RJ dilaksanakan setelah adanya permohonan mediasi dari para pihak serta kesediaan korban dan terlapor untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Kami memastikan semua pihak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Mediasi berlangsung di Mapolsek Gunung Tabur dengan suasana kondusif. Hadir dalam pertemuan tersebut korban berinisial S (43), dua terlapor berinisial DL (26) dan EM (22), keluarga masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat setempat.

Turut menyaksikan Ketua RT 006 Kampung Melati Jaya, Wempi, dan Ketua RT 003 Kampung Merancang Ilir, Arifuddin.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar 30 menit itu, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi kejadian, klarifikasi, hingga harapan ke depan.

Pendekatan persuasif yang dibangun aparat kepolisian mampu mencairkan suasana dan membuka ruang komunikasi yang konstruktif. Hasilnya, korban dan kedua terlapor sepakat menempuh jalur damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan disaksikan Kapolsek Gunung Tabur serta tokoh masyarakat dari Kampung Merancang Ilir dan Kampung Melati Jaya.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap hubungan sosial di lingkungan masyarakat tetap terjaga dan permasalahan tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” tambahnya.

Ia menegaskan, Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan memberikan ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta harmonisasi kembali hubungan sosial yang sempat terganggu.

Kegiatan RJ tersebut berakhir pada pukul 16.00 Wita dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian berharap pendekatan serupa dapat menjadi solusi alternatif dalam perkara-perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi solusi yang lebih humanis demi menjaga keharmonisan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#pencurian #sarang walet #polres berau #restorative justice (RJ)