BERAU POST– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kamis (12/2) dini hari lalu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita di Kecamatan Sambaliung. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (11/2) sekitar pukul 22.00 Wita terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 35 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,29 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni pembungkus sabu, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya serta beberapa barang bukti lain yang diduga kuat menjadi satu-kesatuan dalam peredaran narkoba.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan terhadap peredaran narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rawan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk terus memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi