Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BPKB Kini Pakai Chip! Mengenal e-BPKB Berteknologi RFID yang Bakal Segera Hadir di Kabupaten Berau

Beraupost • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:45 WIB
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas mulai mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB), sebagai pilar utama dalam membangun ekosistem digitalisasi kendaraan bermotor nasional.

Program e-BPKB ini diketahui dirancang untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi layanan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan menjelaskan, untuk saat ini proses percetakan e-BPKB masih dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur.

Implementasinya pun masih difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil.

“Untuk sementara, pencetakan masih di Ditlantas Polda Kaltim dan baru berlaku bagi kendaraan roda empat,” ucapnya.

“Di dalam e-BPKB nantinya terdapat chip yang dapat dipindai atau ditempelkan ke aplikasi khusus, sehingga data kendaraan akan langsung muncul secara digital,” tambah Rhondy.

Teknologi chip yang tertanam dalam e-BPKB disebutnya memungkinkan integrasi data secara cepat dan akurat.

Sistem ini dinilai mampu menekan potensi pemalsuan dokumen kendaraan yang selama ini kerap terjadi.

Meski begitu, Rhondy menyebut untuk wilayah kabupaten, termasuk Kabupaten Berau, implementasi e-BPKB belum diberlakukan.

Saat ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi di tingkat Polda Kaltim sebelum nantinya diterapkan lebih luas.

Diberitakan sebelumnya dari Jawapos.com (Jawa Pos Grup), Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menyatakan bahwa pelaksanaan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025.

Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat kategori baru guna menjamin kelancaran transisi menuju digitalisasi penuh.

“Kami menargetkan pada tahun 2027, keseluruhan kendaraan baru di Indonesia diwajibkan menggunakan e-BPKB. Implementasi dilakukan bertahap, berawal dari mobil baru per Maret 2025,” ungkapnya.

Kehadiran e-BPKB tidak menghilangkan format dokumen fisik. Dokumen ini tetap berbentuk buku namun dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification).

Teknologi tersebut berfungsi menyimpan informasi kendaraan secara digital yang terhubung langsung dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai sektor pendukung termasuk institusi perbankan, lembaga pembiayaan, dan pegadaian.(aky/arp)

 

Editor : Nurismi
#digitalisasi #e-bpkb #Satlantas Polres Berau #data kendaraan