Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jangan Coba-Coba Jualan Sabu di Berau! Pria di Kelurahan Bugis Diciduk Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba

Beraupost • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:25 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BERAU POST)
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BERAU POST)

BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (9/2) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 18.00 Wita dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan,” katanya.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di Kelurahan Bugis,” ujarnya.

Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan yang turut disaksikan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.

“Dari tangan tersangka, kami menemukan dua bungkus ukuran sedang dan enam bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 11,56 gram,” katanya.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Penemuan barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa sabu yang dikuasai tersangka tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga akan diedarkan kembali. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan terhadap peredaran narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rawan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#satreskoba #peredaran narkoba #polres berau