BERAU POST – Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Melalui jajaran Polsek Pulau Derawan, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan pasangan suami istri di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (9/2) ekitar pukul 20.30 Wita. Dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial AR dan HM, diamankan polisi bersama ratusan poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga setempat mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang kerap didatangi orang-orang tak dikenal pada jam-jam tertentu.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi aktivitas keluar masuk orang yang diduga melakukan transaksi narkotika. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Agus Priyanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pulau Derawan segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan, Aiptu Ahmad Rudianto, melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran laporan warga.
Setelah dinilai cukup bukti, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pasangan AR dan HM yang berlokasi di Kampung Kasai. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 124 poket kecil sabu siap edar serta dua poket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 20,58 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Selain sabu, kami juga menyita berbagai barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti tas dan dua unit handphone,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haramnya.
AR diketahui berperan sebagai pihak yang membeli dan mengambil sabu dalam jumlah besar, sementara HM bertugas mengemas sabu tersebut menjadi ratusan poket kecil yang siap diedarkan kepada pembeli.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pasangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pelanggan tetap.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi