BERAU POST – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb melarang pembesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) membawa makanan instan atau siap saji.
Sebab berpotensi disalahgunakan untuk menyelundupkan barang terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo menjelaskan, aturan tersebut diterapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Bahkan mayoritas keluarga WBP sudah memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Seperti makanan siap saji atau ikan kalengan, biasanya sudah dipindahkan ke plastik atau wadah bening agar mudah diperiksa oleh petugas,” jelas Danur.
Menurutnya, kesadaran keluarga WBP terhadap aturan tersebut tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan oleh pihaknya.
“Untuk makanan instan, sejauh ini tidak menjadi kendala. Hampir semuanya sudah tahu apa saja yang tidak boleh dibawa saat menjenguk,” ujarnya.
Meski begitu, Danur menegaskan, pihaknya tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh barang bawaan pengunjung.
Apabila ditemukan adanya upaya membawa barang terlarang, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada keluarga WBP yang kedapatan membawa barang terlarang, tentu akan kami tindak tegas. Apalagi jika barang tersebut berkaitan dengan unsur pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia pun kembali mengimbau seluruh keluarga WBP agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya membantu petugas dalam menjalankan tugas, tetapi juga menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan Rutan.
“Memang paling banyak itu keluarga WBP membawa roti, dan kami tetap terus waspada akan hal tersebut,” tuturnya.
“Harapan kami, seluruh keluarga WBP bisa mengikuti aturan yang ada. Ini demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi