BERAU POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menerima laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima pada Jumat (30/1), sekitar pukul 14.33 Wita, setelah pihak keluarga korban mendatangi langsung Mapolres Berau.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kejadian diduga berlangsung di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan awal yang diterima penyidik, korban berinisial HK (16), seorang anak perempuan. Sementara terlapor atau terduga pelaku berinisial TK, laki-laki berusia 52 tahun.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi barang bukti awal berupa Visum et Repertum sebagai dasar pendukung penyelidikan.
Iptu Siswanto menjelaskan, laporan dibuat setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban.
Merasa keberatan dan prihatin atas kejadian tersebut, keluarga kemudian membawa korban ke Tanjung Redeb untuk mendapatkan penanganan serta melaporkan kasus itu secara resmi ke kepolisian.
“Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” jelasnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Berau masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta peran terduga pelaku.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Siswanto menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan pergaulan anak-anak.
“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi