Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Mulai 1 Februari! Polres Berau Sita Motor Knalpot Brong Selama 3 Bulan, Nekat Melanggar Bisa 6 Bulan

Beraupost • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:40 WIB
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Tingkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau luncurkan sejumlah program prioritas.

Tak main-main, dalam kebijakan baru ini, sanksi tegas hingga penyitaan kendaraan selama berbulan-bulan siap menanti para pelanggar.

Penindakan akan mulai diberlakukan 1 Februari 2026, dan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Berau AKP Rhondy, menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan dan keresahan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Berau. Ditekankannya, ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian serius.

Program pertama bertajuk “Tiada Hari Tanpa Helm”, yang menegaskan kewajiban penggunaan helm bagi seluruh pengendara roda dua (R2), baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh.

Penindakan akan dilakukan saat pengaturan lalu lintas pagi hingga patroli rutin, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan hukum bagi pelanggar.

Fokus kedua adalah “Berau Zero Knalpot Brong”. Program ini menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan.

Menurut AKP Rhondy, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sumber keluhan terbesar masyarakat, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Sementara fokus ketiga adalah “Berau Zero Balap Liar”. Kepolisian memastikan akan menerapkan tindakan hukum maksimal bagi para pelaku balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Salah satu poin paling krusial dari kebijakan ini adalah sanksi penyitaan kendaraan, khususnya bagi pelanggaran knalpot brong.

“Kami akan mengamankan kendaraan selama 3 bulan bagi pengguna knalpot brong. Jika setelah itu masih mengulangi pelanggaran, maka masa penyitaan akan kami tambah menjadi 6 bulan,” tegasnya.

Kebijakan tegas ini lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN), sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

AKP Rhondy pun mengimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan pada awal Februari mendatang.

Sementara bagi para pelaku balap liar, ia mengingatkan adanya ancaman hukuman maksimal sesuai instruksi Korlantas Polri, yakni denda hingga Rp 3 juta atau kurungan selama 1 bulan.

“Jalan umum adalah milik bersama, bukan sirkuit pribadi. Kami minta para pelaku balap liar berhenti sekarang juga. Tidak ada untungnya dan sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Adanya hal tersebut pun mendapat respons postif Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Berau, Noviar Ridwan.

Menurutnya, aturan tersebut sejalan dengan keluhan masyarakat terkait dengan banyaknya kegiatan balap liar yang terjadi di beberapa lokasi yang ada di wilayah perkotaan.

“Kami mendukung adanya sanksi bagi oknum yang melakukan kegiatan balap liar yang tentunya merugikan masyarakat khususnya pengguna jalan lain,” ucapnya.

Karena tidak bisa dimungkiri, meski sudah sering kali diberikan imbauan para anak muda khususnya masih tetap melakukan kegiatan balap liar pada waktu-waktu tertentu sehingga hal sanksi tegas sudah seharunya diberlakukan.

“Kita (IMI Berau, red) juga sedang berupaya untuk merealisasikan sirkut bersama dengan Pemkab Berau. Semoga hal tersebut bisa teralisasi pada waktu dekat ini,” tuturnya.

Dirinya pun tidak menampik, jika ada oknum anak muda yang tertangkap pada saat melakukan kegiatan balap liar maka IMI Berau selalu memberikan imbauan dan memberikan teguran.

Namun, hal tersebut masih sering di langar. “Sudah sering terkait dengan imbauan, tetapi memang masih saja tidak didengar,” tutupnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#Satlantas Polres Berau #disita #Motor Knalpot Brong