Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Gunung Tabur: Beraksi di Rumah dan Pinggir Sungai

Beraupost • Kamis, 29 Januari 2026 | 12:20 WIB

 

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (PINTEREST)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (PINTEREST)

BERAU POST - Anggota Polsek Gunung Tabur, mengamankan seorang pria berinisial AL (56) warga Kecamatan Gunung Tabur.

Pelaku diduga mencabuli Bunga (nama samaran) berulang kali. Dijelaskan, Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pelaku sudah kami amankan” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Namun, pelaku diketahui kerap mengantar dan menjemput korban dalam keseharian, sehingga memiliki kedekatan dengan korban dan juga nenek korban.

Meski saling mengenal, polisi menegaskan tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara mereka.

Aksi asusila tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2020. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2019 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi dua kali pada tahun 2020.

Total terdapat empat kejadian, dengan tiga kejadian berlangsung di rumah pelaku dan satu kejadian lainnya terjadi di pinggir Sungai Kampung Samburakat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga membawa korban naik ketinting sendirian dengan berbagai alasan, bujuk rayu, disertai ancaman.

Saat kejadian tersebut berlangsung, korban diketahui masih di bawah umur, yakni sekitar 12 hingga 13 tahun.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, dengan rentang waktu kejadian sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020.

Kasus ini baru terungkap pada Januari 2026, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

Korban mengaku sempat memendam kejadian tersebut dalam waktu lama dan baru melapor karena merasa bersalah kepada orang tuanya.

“Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tabur,” jelas Kapolsek.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Manfaatkan Rumah Kosong untuk Cabuli Korban

Sementara itu, kejadian di Bidukbiduk, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (18) yang nekat masuk ke rumah seorang anak di bawah umur berinisial RI (15).

Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suradi mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah.

Mendapat informasi dari tetangga, orangtua korban kemudian melakukan pengecekan, namun pelaku sudah kabur. “Kejadiannya pada Senin (19/1) lalu, sekira pukul 04.00 Wita,” katanya,

Dilanjutkan Suryadi, setelah menerima informasi, pihaknya melakukan pencarian terhadap terlapor kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hingga akhirnya, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 09.00 Wita, polisi menerima informasi bahwa terlapor telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih.

“Pelapor bersama korban kemudian datang ke Polsubsektor Batu Putih dan selanjutnya diarahkan ke Polsek Bidukbiduk untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Bidukbiduk.

Atas perbuatannya, tersangka AL dan RI mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#kekerasan seksual #polres berau #anak