BERAU POST – Kuasa hukum Yulianto, tergugat dalam perkara sengketa tanah warisan kembali mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY).
Kedatangan pengacaranya yakni Syahrudin itu kali ini membawa dua alat bukti baru yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut.
Tak sekadar menanyakan perkembangan laporan, Syahrudin secara resmi menyerahkan tambahan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak penggugat bersama oknum hakim yang menangani perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Menurut Syahrudin, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak KY, laporan dugaan pelanggaran etik yang telah disampaikan sejak awal tahun lalu hingga kini masih dalam tahap proses internal.
“KY menyampaikan kepada kami bahwa hasil pemeriksaan masih menunggu persetujuan komisioner. Hal ini karena sebelumnya terjadi masa transisi kepemimpinan di internal KY,” ujarnya kepada awak media ini.
Ia menambahkan, dengan telah terbentuknya kepemimpinan baru, Komisi Yudisial berencana membentuk tim klarifikasi baru guna menindaklanjuti laporan tersebut secara lebih mendalam.
“Tim KY kemungkinan besar akan turun langsung kembali ke daerah untuk melakukan klarifikasi ulang, termasuk memverifikasi tambahan alat bukti yang kami serahkan,” jelasnya.
Adapun dua alat bukti baru tersebut, lanjut Syahrudin, yang pertama berupa rekaman percakapan WhatsApp.
Percakapan itu diduga melibatkan asisten hakim berinisial FB dengan oknum hakim berinisial MA.
Selain itu, terdapat pula percakapan lain antara FB dengan asisten pengacara pihak penggugat berinisial HA.
“Isi percakapan itu saling berkaitan dan mengarah pada dugaan adanya praktik suap dalam penanganan perkara Nomor 18 Perdata. Seluruh bukti tersebut telah diterima langsung oleh pejabat KY,” ungkapnya.
Sementara alat bukti kedua berupa bukti transfer sejumlah uang yang diduga mengalir dari HA, asisten pengacara penggugat, kepada asisten oknum hakim.
Temuan ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik serius.
Menariknya, setelah ditelusuri lebih lanjut, nomor rekening penerima transfer tersebut identik dengan rekening yang sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam perkara lain, yakni perkara Nomor 46 Perdata di Tanjung Redeb.
“Orangnya sama, hakimnya sama, asistennya juga sama. Bahkan dalam perkara sebelumnya, oknum hakim tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berupa nonpalu selama satu tahun,” beber Syahrudin.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh bukti yang diserahkan belum dapat dipublikasikan ke publik.
Hal tersebut sesuai dengan permintaan KY agar proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif dan tertutup hingga tuntas.
Di sisi lain, Syahrudin juga menanggapi maraknya pemberitaan media yang dinilainya terlalu dini, serta adanya laporan ke kepolisian terhadap dirinya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan bahwa langkah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim merupakan hak konstitusional setiap warga negara, terlebih dilakukan dalam rangka menjalankan profesi advokat untuk membela kepentingan klien.
Syahrudin pun mengingatkan pihak pelapor di Polres Berau mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perlindungan hukum kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata, selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
“Ini bukan soal mencari sensasi atau pencitraan. Kami melakukan ini murni demi kepentingan klien dan untuk perbaikan sistem peradilan,” tegasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi