BERAU POST – Praktik menampilkan tersangka di hadapan media saat konferensi pers kini resmi ditinggalkan.
Perubahan signifikan ini seiring dengan diberlakukannya Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menegaskan perlindungan lebih ketat terhadap hak individu selama proses penyidikan.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menegaskan bahwa penyidik tidak lagi diperbolehkan melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menimbulkan prasangka bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Poin utama dalam perubahan aturan ini adalah larangan menampilkan tersangka ke publik. Sesuai Pasal 91 KUHP, wajah atau sosok tersangka tidak boleh diperlihatkan guna menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil dan beradab.
Aturan baru tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim.
“Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara penyidik, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Lila menegaskan bahwa prinsip transparansi tetap dijaga. Namun, fokus utama kini diarahkan pada pembuktian di ruang sidang, bukan pada pembentukan opini publik di tahap awal penyidikan.
Ia menilai, selama ini ekspos tersangka secara terbuka berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan publik, bahkan sebelum fakta-fakta diuji di pengadilan.
Dengan aturan baru ini, proses hukum diharapkan berjalan lebih objektif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keadilan di Indonesia serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di mata hukum,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Polres Berau masih menunggu hasil kajian hukum resmi dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik.
Aturan itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian, seiring dengan mulai diberlakukannya ketentuan baru yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses penegakan hukum.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas), Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar menjelaskan, dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik secara tegas dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam KUHP baru Pasal 91 disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tersalah,” ujar Kasim saat ditemui, kemarin.
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi baru, pihak kepolisian untuk sementara waktu tidak diperkenankan menampilkan tersangka kepada publik. Baik dalam konferensi pers, kegiatan rilis perkara, maupun bentuk publikasi lainnya.
“Pada saat konferensi pers, rilis, dan sebagainya, sementara ini tidak diperkenankan menampilkan tersangka,” imbuhnya.
Kasim menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang baru diberlakukan.
Menurutnya, kepolisian harus memastikan setiap tindakan yang dilakukan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan integritas proses hukum.
Meski demikian, dirinya menekankan kebijakan tersebut belum bersifat final. Hingga saat ini, Polres Berau masih menunggu kajian hukum mendalam dari Divisi Hukum Polri sebagai pedoman resmi dalam penerapan Pasal 91 KUHP di lapangan.
“Untuk kajian hukumnya sendiri final atau sifatnya belum menetap. Kami masih menunggu kajian dari pimpinan,” katanya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi