Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polres Berau Gagalkan Peredaran 100,55 Gram Sabu di Tanjung Redeb, Pelaku EP Diringkus!

Beraupost • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)
Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)

BERAU POST – Sabtu (17/1) lalu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 100,55 gram di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Berau sekitar pukul 15.45 Wita.

Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Redeb.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 18.30 Wita, seorang pria berinisial EP berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan di wilayahnya,” ujarnya kepada Berau Post Selasa (20/1).

Dirinya juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.

“Petugas menemukan dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 100,55 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” tuturnya.

Tersangka EP yang diketahui berusia 26 tahun langsung dibawa ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau agar kerja sama tersebut terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#peredaran narkoba #polres berau #narkoba